Beritaline.id – MI (25) alias Mimo, pelaku tindak pidana pencurian telepon genggam harus mendekam di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota, setelah dirinya diciduk aparat kepolisian saat hendak melarikan diri ke wilayah Sulawesi Tengah.
Pemuda yang berdomisili di Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo itu diduga menggasak 18 unit handphone berbagai merek dari sebuah toko tempat ia bekerja di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan MI terjadi pada 18 Maret 2022 malam.