Beritaline.id – Pemerintah Kota Gorontalo memberikan keringanan bagi para wajib pajak di Kota Gorontalo yang memiliki denda pajak bumi dan bangunan.
Karinganan berupa penghapusan denda dengan syarat siap melaksanakan pembayaran pajak pada rentang waktu antara Maret hingga Juni 2022.
Kebijakan ini telah ditungkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 61/4/I/2022 tentang pembebasan sanksi administrasi denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) yang resmi dikeluarkan tanggal 3 Januari 2022.