Seleksi anggota Komisi Penyaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo yang saat ini tengah bergulir mendapatkan sorotan dari beberapa pihak.
Pasalnya, beberapa point syarat melalui keputusan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPID Gorontalo disebut tidak memenuhi rujukan peraturan yang ada, sehingga berpotensi maladministrasi.
Seperti halnya disampaikan Adrian Talib, Timsel disebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2014, tentang tata cara proses seleksi calon anggota KPI daerah.