Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menggelar sidang perdana kasus penganiayaan berupa pembacokan terhadap wartawan media daring, Jeffry Rumampuk, selasa (2/11/2021).
Melansir situs resmi PN Gorontalo, agenda sidang dengan nomor perkara 233.Pid.B/2021/PN Gto yakni pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.
Dua terdakwa masing-masing Aril Latif alias Acong dan Ismail Muhammad alias Arif, dihadirkan secara virtual.