Pengadilan Negeri Gorontalo Gelar Sidang Perdana Kasus Pembacokan Wartawan

Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menggelar sidang perdana kasus penganiayaan berupa pembacokan terhadap wartawan media daring, Jeffry Rumampuk, selasa (2/11/2021).

beritaline
Rabu, 3 November 2021 | 10:39 WIB
Pengadilan Negeri Gorontalo Gelar Sidang Perdana Kasus Pembacokan Wartawan
Sumber: beritaline

Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menggelar sidang perdana kasus penganiayaan berupa pembacokan terhadap wartawan media daring, Jeffry Rumampuk, selasa (2/11/2021).

Melansir situs resmi PN Gorontalo, agenda sidang dengan nomor perkara 233.Pid.B/2021/PN Gto yakni pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.

Dua terdakwa masing-masing Aril Latif alias Acong dan Ismail Muhammad alias Arif, dihadirkan secara virtual.

BERITA LAINNYA

TERKINI