Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Transaksi Fiktif Rp149 M Perum Perindo

Penetapan tiga tersangka itu setelah memeriksa tujuh orang saksi pada Kamis (21/10/2021).

beritaline
Jumat, 22 Oktober 2021 | 12:16 WIB
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Transaksi Fiktif Rp149 M Perum Perindo
Sumber: beritaline

Beritaline.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada perusahaan umum perikanan Indonesia/Perum Perindo Tahun 2016-2019. Penetapan tiga tersangka itu setelah memeriksa tujuh orang saksi pada Kamis (21/10/2021).

Ketiga tersangka itu yaitu, NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur dan WP sbagai Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan. Ketiganya pun langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, yang diterima Suara.com – jaringan Beritaline.id, Jumat (22/10/2021).

BERITA LAINNYA

TERKINI