Beritaline.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika menolak program vaksinasi COVID-19.
Hal itu diutarakan langsung Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo belum lama ini.
Sanksi yang diberikan berupa pemerintah tidak akan membayar tunjangan kinerja tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN.