Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar melarang penggunaan tes membaca, menulis dan berhitung dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah dasar yang berstatus negeri tahun pelajaran 2022/2023.
"PPDB SD negeri tahun ini tetap mengutamakan calon peserta didik yang memiliki KK Denpasar. Selain itu, juga lokasi sekolahnya yang paling terdekat dengan rumah calon peserta didik," kata Kepala Disdikpora Kota Denpasar AA Gede Wiratama, Senin (14/6/2022).
Menurutnya proses pendaftaran harus dilaksanakan di sekolah setempat. PPDB di SD negeri diawali proses pendataan mulai 10–17 Juni 2022.