Adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Sangeh dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp130.869.196.075,68.
Pihak penyidik Kejati Bali baru menetapkan seorang tersangka dan dimungkinkan akan menyeret pelaku lainnya.
Dari puluhan saksi yang diperiksa, baru seorang dengan inisial AA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal Badung.