Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kembali Gelar Operasi Gempur

Operasi pengawasan BKC yang dilaksanakan oleh seluruh instansi vertikal Bea Cukai secara serentak dan terpadu tersebut dilaksanakan pada 17 Mei - 18 Juni 2022.

beritabali
Jumat, 27 Mei 2022 | 18:39 WIB
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kembali Gelar Operasi Gempur
Sumber: beritabali

Sebagai langkah optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai dan penurunan tingkat peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai kembali menggelar Operasi Gempur tahun ini. Operasi pengawasan BKC yang dilaksanakan oleh seluruh instansi vertikal Bea Cukai secara serentak dan terpadu tersebut dilaksanakan pada 17 Mei - 18 Juni 2022.

Operasi ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal hingga ke angka 3% dari 4,86%, meningkatkan permintaan BKC legal, dan mengoptimalkan penerimaan cukai yang berdampak pada penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, hingga kesejahteraan petani dan buruh pabrik rokok.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, berdasarkan data penindakan Bea Cukai secara nasional, pada 2018 sampai April 2022, terjadi peningkatan intensitas dan kualitas penindakan BKC oleh Bea Cukai. Bahkan tahun ini, hingga April 2022, telah terlaksana 7.666 kali penindakan rokok ilegal dengan barang bukti berupa 162,6 juta batang rokok dan 567 kali penindakan miras ilegal dengan barang bukti berupa 42.291 liter minuman beralkohol.

BERITA LAINNYA

TERKINI