Sembilan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal NTB yang menjadi korban selamat pada kecelakaan kapal tenggelam di Perairan Johor Bahru, Malaysia pada 15 Desember 2021 lalu, kini sudah dipulangkan pada Selasa (24/5).
Proses pemulangan baru bisa dilakukan karena para korban harus menjalani proses hukum di negara penempatan Malaysia.
“Korban tersebut telah menjalani proses hukum di negara penempatan Malaysia, dan telah dideportasi dari Detensi Imigrasi Pekan Nenas Johor melalui pelabuhan Sri Bintan Pura,” ujar Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi NTB, Abri Danar Prabawa, Rabu (25/5).