Satuan Resnarkoba Polres Gianyar menangkap 10 orang tersangka penyalahguna narkoba rentang April-Mei 2022.
Satu diantaranya merupakan PNS di Pemerintahan Gianyar. Pelaku yang ditangkap, Bony Fasius Hareka (24), Muhamad Alifya Rizky (22) dan Bagus Alrianto Laksono (25) ditangkap di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra kawasan Banjar Manyar, Desa Ketewel, Sukawati, Rabu 30 Maret 2022 sekitar pukul 14.30 WITA. Diamankan 27,84 gram ganja dan 2.08 gram sabu.
Tersangka lainnya, Ahmad Mujib Ridwan Hidayatullah (25) asal Jember, dibekuk di By Pass IB Mantra kawasan Banjar Telabah, Desa Ketewel, Kamis 7 April 2022 pukul 17.00 WITA diamankan 0,67 gram sabu.