Sesuai dengan keputusan Bupati Gianyar Nomor 173/D-01/HK/2022 lima partai yakni PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra dan PKPI akan memperoleh dana Bantuan Politik (Banpol) sebesar Rp9.500 per suara dengan total Rp2.717.665.000. Bantuan tinggal menunggu persetujuan Sekda untuk pencairan.
Dari perhitungan, PDIP mendapatkan dana terbesar Rp 1.790.113.500 karena telah memperoleh suara 188.433. Posisi kedua diisi Partai Golkar dengan besaran dana Rp 335.872.500 dari perolehan suara 35.355.
Posisi ketiga partai Demokrat dengan perolehan suara 32.556 mendapatkan Rp 309.282.000. Di posisi keempat diisi Partai Gerindra dengan suara 23.572 mendapat Rp 223.934.000. Terakhir Partai PKPI dengan suara 6.154 mendapatkan bantuan dana Rp 58.463.000.