Polres Tabanan kembali mengamankan lima orang tersangka kasus narkoba. Mereka ditangkap di waktu dan tempat berbeda sepanjang awal hingga pertengahan April 2022.
Lima tersangka tersebut, satu orang diantaranya berstatus residivis dalam kasus yang sama. Beberapa di antara mereka merupakan perantara dalam jual beli narkotika.
“Penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan pada 4 April 2022, 7 April 2022, dan 18 April 2022,” ujar Waka Polres Tabanan Kompol Doddy Monzapada Selasa, (26/4).