BNNK Gianyar mengamankan tersangka narkoba inisial ACK, yang merupakan residivis, beralamat di Jalan Iman Bonjol Denpasar. Dari tangan ACK, ditemukan barang bukti sabu seberat 58,88 gram.
Kepala BNNK Gianyar, AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana, mengatakan, dari laporan masyarakat disinyalir ada penyalahguna narkoba yang meletakkan bungkusan di Jalan Raya Batubulan, Kecamatan Sukawati.
“Barangnya diletakkan di daerah Batubulan. Kami sempat lakukan pengejaran dan upaya paksa, karena dia mengendarai sepeda motor. Dari tangannya kami dapatkan 3 bungkus plastik bening besar dalamnya berisi paket klip kecil-kecil,” terangnya, Rabu (20/4).