Fakta baru terungkap dari penangkapan 3 pengedar narkoba, salah satunya oknum pentolan ormas di Bali yakni Anak Agung Oka Panji (49). Pria yang tinggal di Jalan Gunung Patuha Denpasar itu ternyata owner salah satu tempat hiburan malam di kawasan Dyana Pura, Seminyak Kuta.
Terungkap, tersangka yang badanya penuh tatto ini sebelumnya sempat memasok sabu sebanyak 50 kg dan sisanya 35 kg yang kini diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Bali.
Sumber di lapangan menyebutkan, tersangka Anak Agung Oka Panji memesan sabu tersebut dari luar Bali. Setelah ditangkap, pada Jumat 8 April 2022 di Vila Jepun Kerobokan Kelod, tersangka mengakui sebenarnya total sabu yang ada jumlahnya 50 kg.