3 Pengedar 38 Kg Sabu Dibekuk, Diduga Buat Industri Rumahan

Diduga kuat para pengedar ini akan membuat industri rumahan atau home industry narkoba jenis ekstasi. 

beritabali
Senin, 11 April 2022 | 12:48 WIB
3 Pengedar 38 Kg Sabu Dibekuk, Diduga Buat Industri Rumahan
Sumber: beritabali

Setelah dilakukan pengembangan selama 2 hari, anggota Direktorat Resnarkoba Polda Bali berhasil membekuk 3 pengedar narkoba dalam pengerebekan di Vila Jepun Jalan Dewi Saraswati Banjar Taman Mertanadi Kerobokan Kelod, pada Jumat 8 April 2022 sekitar pukul 19.00 WITA. 

Melihat banyaknya jumlah barang bukti (barbuk) yang disita Polisi, ada sabu, kokain, ganja, MDMA, diduga kuat para pengedar ini akan membuat industri rumahan atau home industry narkoba jenis ekstasi. 

Ketiga pengedar narkoba yang diringkus itu masing-masing yakni Komang Suwana (49) tinggal di Jalan Sedap Malam Denpasar, I Ketut Subagiastra (36), tinggal di Jalan Imam Bonjol Denpasar dan terakhir Anak Agung Gede Oka Panji (49) tinggal di Jalan Gunung Patuha VI Denpasar. 

BERITA LAINNYA

TERKINI