Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama dengan Polsek Mengwi dan anggota Babinsa Kodim 1611/Badung serta Satpol PP mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) yang tanpa izin memaksa menetap dalam villa milik salah seorang warga di Mengwi, Badung.
Keenam WNA ini terdiri dari 2 pria dewasa, 2 wanita dewasa, serta 2 anak kecil. Sekelompok WNA tersebut bersikap tidak kooperatif dengan petugas karena tidak merespon pertanyaan petugas dan tidak mau menunjukkan paspor serta izin tinggalnya.
Seluruhnya langsung diamankan petugas dan ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Diketahui bahwa sekelompok WNA tersebut adalah 5 orang Warga Negara Moldova pemegang Izin Tinggal Kunjungan dan 1 orang wanita dewasa asal Rusia pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor.