Paksa Tinggal di Villa Warga Mengwi, 6 WNA Terancam Deportasi

"Untuk WN Rusia sedang dalam proses koordinasi dengan kedutaan Rusia untuk tindaklanjut," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk.

beritabali
Jumat, 8 April 2022 | 13:21 WIB
Paksa Tinggal di Villa Warga Mengwi, 6 WNA Terancam Deportasi
Sumber: beritabali

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama dengan Polsek Mengwi dan anggota Babinsa Kodim 1611/Badung serta Satpol PP mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) yang tanpa izin memaksa menetap dalam villa milik salah seorang warga di Mengwi, Badung.

Keenam WNA ini terdiri dari 2 pria dewasa, 2 wanita dewasa, serta 2 anak kecil. Sekelompok WNA tersebut bersikap tidak kooperatif dengan petugas karena tidak merespon pertanyaan petugas dan tidak mau menunjukkan paspor serta izin tinggalnya. 

Seluruhnya langsung diamankan petugas dan ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Diketahui bahwa sekelompok WNA tersebut adalah 5 orang Warga Negara Moldova pemegang Izin Tinggal Kunjungan dan 1 orang wanita dewasa asal Rusia pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor. 

BERITA LAINNYA

TERKINI