Puluhan warga Banjar Pakraman Dajan Tenten, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri mendatangi Pengadilan Negeri Tabanan pada Selasa (5/4) terkait kisruh eksekusi lahan yang terjadi di wilayah mereka.
Kedatangan mereka membawa spanduk yang bertuliskan “kembalikan tanah leluhur kami”. Tujuan aksi ini adalah untuk memberikan dukungan pada Bendesa Adat Banjar Anyar dan Kelihan Adat Banjar Tenten yang menjalani sidang mediasi perihal gugatan eksekusi tanah oleh sebuah BPR di Denpasar.
Menurut Bendesa Adat Banjar Anyar, I Made Raka, kasus tanah adat atau tanah ayahan desa yang sebelumnya ditempati keluarga Ni Negah Sulastri yang akan dieksekusi baru mencuat beberapa waktu belakangan ini.