Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama dengan DPRD sedang membahas revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) hasil revisi dari RTRW Nomor 11 Tahun 2012 sebelumnya.
Dengan sudah ditetapkan nanti, kawasan Tabanan bagian selatan resmi menjadi kawasan pariwisata mengacu pada RTRW Provinsi Bali. Saat ini beberapa tahapan sudah dilalui, dan tinggal menunggu undangan dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang untuk pembahasan materi.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menegaskan kelengkapan substansi untuk merevisi Ranperda RTRW ini memang panjang. Namun hasil dari pantauan Komisi I pembahasan tersebut sudah mendekati final. Dan pihaknya sangat optimis bahwa pembahasan ranperda tersebut akan selesai tahun ini.