Pria 31 tahun asal Kabupaten Langkat Sumatra Utara harus menerima ganjarannya dihukum selama 9 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Terdakwa Firdaus yang kesehariannya berjualan secara online ini dihukum lantaran menguasai barang haram dengan berat bersih di persidangan 4,3 gram sabu dan 2 butir pil ekstasi. Dalam sidang yang dipimpin Made Purnami Dewi,SH.MH menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.