Beritabali.com,Denpasar. Hakim mengganjar hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa pengambil ganja kering dan shabu, Nanang Susilo (39) pada persidangan di PN Denpasar, Kamis (20/12).
Jika sebelumnya dalam satu kasus, terdakwa Yulia Nur Safitri dituntut 15 tahun karena menerima titipan barang berupa Ganja dan Sabu.
Kini Nanang Susilo (39) yang berperan mengambil barang haram itu menerima putusan hakim. Ni Made Purnami,SH.MH yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara," putusnya. Putusan ini setidaknya tiga tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Anom Rai yang mengajukan hukuman selama 16 tahun penjara."