Google, raksasa perusahaan teknologi dunia, mengungkapkan kekhawatiran pada rancangan peraturan presiden terkait keharusan bagi perusahaan digital global untuk berbagi pendapatan dengan perusahaan media, menyebut hal itu sebagai merugikan pers dan membatasi arus informasi di Indonesia.
Rancangan peraturan presiden (Perpres) itu memberi wewenang kepada komite yang terdiri dari Dewan Pers, akademisi, dan pemerintah untuk memutuskan konten yang bisa dipublikasikan dalam platform-platform online, yang akan memastikan kualitas jurnalisme, demikian kata pemerintah.
Seorang pengamat media menuduh Google tidak konsisten, mencatat bahwa Google telah mematuhi aturan serupa di Uni Eropa dan Australia.