Dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung pada pertengahan bulan ini yang memberi petunjuk kepada para hakim di pengadilan negeri untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama sempat membuat pernikahan pasangan Eugenius Audax Aditya dan Tegar Yudha Restuti dipertanyakan kembali oleh tetangga dan ketua Rukun Tetangga di lingkungan tempat tinggal mereka di Jakarta.
Surat edaran MA No. 2 Tahun 2023 pada 17 Juli yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifudin menyatakan bahwa hakim yang mengadili perkara permohononan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan harus berpedoman pada ketentuan bahwa "pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan". Surat edaran tersebut juga menyebut mendasarkan pada Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
"Namun pernikahan kami sudah tercatat resmi dan semua dokumennya ada, jadi tidak masalah," ujar Audax (32), seorang Katolik yang menikahi Resty (30), seorang Muslim pada Desember 2020.