Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia pada Selasa mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi undang-undang dengan penolakan dua fraksi dan sejumlah organisasi profesi termasuk Ikatan Dokter Indonesia yang menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Semua fraksi di DPR menyetujui pengesahan tersebut kecuali fraksi dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkias Lakalena dalam sidang tersebut mengatakan bahwa aturan yang terdiri dari 20 bab dan 478 pasal tersebut telah dibahas secara matang dengan mengakomodasi masukan dari berbagai organisasi profesi, akademisi, dan asosiasi penyedia kesehatan.