Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (13/4) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada putra mantan pimpinan Jemaah Islamiyah (JI) usai terbukti memfasilitasi pemberangkatan anggota kelompok terlarang tersebut ke Suriah satu dekade lalu.
Terdakwa Askary Sibghotulhaq (33) berangkat ke Suriah pada 2013 untuk membuka jalan agar anggota JI dapat berlatih militer bersama Free Syrian Army (FSA), kelompok bersenjata penentang Presiden Suriah Bashar al-Assad, atas instruksi ayahnya Para Wijayanto yang merupakan pimpinan JI kala itu.
"Tujuan berangkat ke Suriah adalah agar anggota Jemaah Islamiyah dapat melaksanakan idad (latihan militer) secara langsung di medan sebenarnya," kata hakim dalam persidangan yang berlangsung daring.