Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (12/4) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis mati kepada mantan jenderal polisi Ferdy Sambo yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang ajudannya.
Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, terbukti bersama istri dan tiga bawahannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di kediaman dinasnya pada 8 Juli 2022.
Dalam pertimbangan putusan banding, majelis beranggotakan lima hakim yang dipimpin Singgih Budi Prakoso berpendapat hukuman mati masih diperlukan di Indonesia untuk memberikan efek jera.