Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Rabu (5/4) mendesak parlemen untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam upaya memberantas korupsi dan memiskinkan koruptor di Indonesia.
Rancangan undang-undang itu sudah diajukan oleh pihak eksekutif ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak 2020 dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2023, tapi belum kunjung dibahas sampai sekarang.
Jokowi mengatakan, keberadaan UU Perampasan Aset akan memberikan landasan hukum bagi aparat dalam menyita harta terkait tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, pencurian, hingga penggelapan.