Indonesia dan Rusia pada Jumat (31/3) menandatangani perjanjian ekstradisi yang menurut pejabat kedua negara akan memperkuat upaya menangani kejahatan lintas batas seperti kejahatan siber, pencucian uang dan narkotika.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menandatangani perjanjian itu dengan Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuychenko, di Nusa Dua, Bali.
Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini melanjutkan tahapan setelah ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Rusia di Moskow pada 13 Desember 2019.