Pemerintah akan memulihkan hak kewarganegaraan orang Indonesia yang berada di luar negeri dan tidak bisa kembali karena dituduh terkait dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1960-an, demikian Instruksi Presiden yang dirilis Kamis (16/3).
Instruksi Presiden, yang ditandatangani oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo sehari sebelumnya itu, merupakan tindak lanjut pernyataan pemerintah pada Januari lalu yang mengakui terdapat 12 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat antara tahun 1965 dan 2004 dan rekomendasi penyelesaian nonyudisial termasuk rehabilitasi dan kompensasi.
Inpres tersebut meminta "Menteri Luar Negeri untuk melakukan verifikasi data dan memberikan prioritas untuk memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan terhadap korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri."