Kementerian Luar negeri mengatakan Senin bahwa belum ada keputusan untuk mencabut fasilitas visa saat kedatangan (visa on arrival atau VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina, menyusul usulan Gubernur Bali yang merespons laporan yang menyebut warga kedua negara tersebut kerap melakukan pelanggaran dan berkelakuan buruk di Indonesia.
Gubernur Bali I Wayan Koster pada Minggu mengatakan dia telah mengirim surat kepada kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Luar Negeri untuk mencabut VoA bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan penghapusan Rusia dan Ukraina dari daftar negara penerima VoA belum dapat langsung diputuskan lantaran membutuhkan pembahasan dengan institusi lain.