Pemerintah pada Jumat (3/3) menyatakan tetap mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 kendati Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta menunda rangkaian pemilihan setidaknya hingga tahun depan, setelah hakim memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur terhadap Komisi Pemilihan Umum.
Sehari sebelumnya majelis PN Jakarta Pusat beranggotakan tiga hakim yang dipimpin Tengku Oyong mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menyatakan partai tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam berkas putusan setebal 100 halaman, Oyong berpendapat bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum komisi untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari terhitung sejak putusan diucapkan dan mengulang tahapan pemilihan sedari awal untuk periode sama.