Bekasi24jam.com - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan memberikan alarm bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral selama Pemilu 2024.
Dani menjelaskan, ada sanksi yang akan diberikan jika terdapat ASN terbukti dalam politik praktis.
"Untuk penindakannya itu langsung diberikan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang akan menindaklanjuti," kata Dani, Selasa (3/1/2023).