Bekasi24jam.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2023 naik sebesar 7,09 persen pada Rabu (8/12/2022) lalu.
Dilansir dari Suara.com jejaring Bekasi24jam.com, penetapan UMK Jabar tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Berikut daftar UMK Jawa Barat 2023:
1. Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179