Bekasi24jam.com - Mutasi kendaraan merupakan proses registrasi ulang kendaraan. Sebab pemilik kendaraan pindah domisili atau daerah tempat tinggal.
Warga Bekasi bisa melakukan proses mutasi melalui Kantor Samsat. Untuk wilayah Kota Bekasi lokasinya di Jalan Ir. H. Juanda No.302, RT.001/RW.021, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bekasi letaknya di Jalan Raya Industri No.14, Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara.
Nah, apa saja syarat dan proses mutasi kendaraan? berikut langkahnya: