Bekasi24jam.com - Kepala Desa Lambang Sari, Pipit Handayani diciduk Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pada Selasa (2/8/22) petang.
Pipit diduga menyelewengkan uang dari pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikumpulkan dari warga.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menjelaskan, Pipit diduga meminta pungli sebesar Rp 400 ribu terhadap 1.165 pemohon program PTSL. Sehingga total keseluruhan uang pungli yang diterima Pipit mancapai Rp 446 Juta.