Bekasi, bekasi24jam.com - Beredar kabar kegiatan dan rencana pelantikan pengurus yang mengatasnamakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kota Bekasi. Namun hal itu diklaim sebagai organisasi ilegal.
Ketua Kadin Indonesia Kota Bekasi, Muhammad Gunawan menjelaskan, organisasi yang diakui oleh Pemerintah itu yang telah tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 066/PUU-II/2004. Sehingga disebutnya hanya ada satu kepengurusan dan Kadin UKM sebagai organisasi tidak sah.
"Sehingga sangat merugikan gerakan organisasi Kadin yang sah karena penggunaan nama Kadin sebagai sebuah nama telah menjadi merek yang telah ada. Siapapun tidak dapat lagi menggunakan nama tersebut dalam organisasi lainnya, karena telah ada satu Kadin sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang hanya memperkenankan seluruh pengusaha di satu atap yang sama yaitu Kadin," tegas Gunawan didampingi jajarannya di Kantor Kadin Indonesia Kota Bekasi, Gate 12 Stadion Patriot Candrabhaga, Jumat (11/3/2022).