Bekasi, bekasi24jam.com - Tarif Tol Dalam Kota akan mengalami kenaikan untuk semua golongan kendaraan. Kenaikan ini akan dimulai pada 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp 500 setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:
Gol I : Rp 10.500 yang semula Rp 10.000,
Gol II : Rp 15.500 yang semula Rp 15.000,
Gol III : Rp 15.500 yang semula Rp 15.000,
Gol IV : Rp 17.500 yang semula Rp 17.000,
Gol V : Rp 17.500 yang semula Rp 17.000.