BEKASI, bekasi24jam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi memberlakukan perizinan reklame secara online. Hal itu mulai berlaku Senin (14/2/2022) lalu.
Perizinan reklame secara online dilakukan untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan. Serta, untuk meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
Berikutcara pendaftaran perizinan reklame secara online: