Keputusan pemerintah Indonesia memperbolehkan mudik mendapat kritikan tajam dari ahli epidemiologi karena berpotensi menyebabkan penyebaran virus corona menjadi tidak akan terkendali dan berpotensi menewaskan ratusan ribu korban orang.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menegaskan keputusan pemerintah itu.
Dalam Pasal 13 ayat 10 dijelaskan bahwa moda transportasi tetap beroperasi dengan beberapa pembatasan seperti moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi tetap memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.