Wabah virus corona atau Covid-19 menyebabkan empat tahapan penyelenggaran pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2020 ditunda.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Viryan Aziz, mengatakan keputusan KPU menunda empat tahapan pilkada serentak 2020 itu karena dalam tahap-tahap itu memungkinkan terjadinya interaksi dan persentuhan secara massal.
"Jadi yang KPU tunda itu tahapan penyelenggaraan, dan bukan waktu pemungutan suara," kata Viryan kepada wartawan BBC News Indonesia Raja Eben Lumbanrau, Senin (23/03).