Beberapa pemerintah daerah memutuskan untuk merumahkan siswa dan menerapkan metode belajar dengan sistem daring menyusul lonjakan kasus Covid-19 di tanah air.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh di antaranya Pemerintah DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat itu terhitung efektif sejak 16 hingga 29 Maret 2020.
Sayangnya, tidak semua sekolah siap untuk menerapkan metode pembelajaran jarak jauh.