Batam, Batamnews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel proyek reklamasi ilegal yang dimiliki oleh PT. DIA di Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (5/7/2023).
Penutupan tersebut dilakukan setelah dilakukan inspeksi mendadak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Komisi IV DPR RI, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum dan Kekayaan Alam (Gakkum KLHK).
"Dalam hasil inspeksi yang kami lakukan, terdapat dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut tanpa izin, reklamasi tanpa izin, dan perusakan ekosistem mangrove," ungkap Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han, Direktur Jenderal PSDKP.