Pekanbaru, Batamnews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat telah mengeluarkan kebijakan terkait verifikasi data calon siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Disdik Riau, Dr. Kamsol, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap permintaan wali murid agar dilakukan verifikasi faktual terhadap data-data calon siswa yang diragukan.
"Sekolah harus menjalankan PPBD sesuai dengan ketentuan berlaku, sesuai Pergubri dan Juknis. Misalnya, untuk KK minimal dua tahun. Memang tidak dibunyikan anak siapa, bisa saja keponakan, atau anak kandung yang sudah lama. Hanya saja, sekolah harus memverifikasi benar nggak KK itu ada dan rumahnya sesuai dengan keterangan yang ada di KK,” jelas Kamsol kepada wartawan, Senin (3/7/2023).