Bintan, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), telah menetapkan sebanyak 123.355 Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau jumlah pemilih untuk Pemilu 2024. Rapat pleno penetapan ini digelar di Bhadra Resort Bintan pada Rabu (21/6/2023).
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay mengatakan bahwa jumlah pemilih tersebut tersebar di 10 kecamatan dan 51 desa yang ada di Kabupaten Bintan dengan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 496 TPS.
"Proses penghitungan DPT dilakukan dengan cermat dan transparan, guna memastikan keabsahan data pemilih," ujarnya.