Karimun, Batamnews - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pelajar mengendarai sepeda motor sebagai respon terhadap kecelakaan tragis yang merenggut dua nyawa anak sekolah beberapa waktu lalu.
Langkah ini diambil dalam upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di masa mendatang.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Karimun dengan nomor 422/DISDIKBUD.PSMP/V/1187, menyatakan bahwa peserta didik dilarang membawa kendaraan roda dua atau roda empat ke sekolah.