Karimun, Batamnews - Mengenai kebijakan Presiden Joko Widodo untuk membuka keran ekspor Pasir Laut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), belum mendapat informasi untuk operasional.
Keputusan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Untuk di wilayah Kabupaten Karimun, ada lokasi untuk pertambangan pasir laut. Hanya saja tidak ada ekspor pasir laut yang dilakukan.
Kekinian, berlandaskan pada ketentuan Pasal 6 dalam peraturan tersebut, Presiden memberikan kesempatan kepada beberapa pihak untuk melakukan kegiatan penambangan pasir laut dengan tujuan mengendalikan sedimentasi di laut.