Kepri, Batamnews - Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE, MM, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang "Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau." SK ini menguraikan dengan jelas panjang ruas jalan Provinsi yang terdapat di seluruh kabupaten dan kota dalam provinsi tersebut.
Selain itu, berdasarkan SK tersebut, ditetapkan bahwa tidak ada lagi aset jalan Provinsi di Kota Batam, karena seluruh aset jalan Provinsi di Kota Batam telah sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam. SK ini juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk diikuti.
Dalam SK tersebut, ditetapkan bahwa total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di Kota Tanjungpinang adalah sepanjang 78,97 KM, sedangkan total panjang ruas jalan Provinsi di Kabupaten Bintan adalah sepanjang 106,28 KM.