Batam, Batamnews - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia memperketat aturan terkait pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi perangkat yang dibawa dari luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal di Indonesia.
Kini, penumpang yang membawa perangkat telekomunikasi dari luar negeri harus melakukan pendaftaran IMEI melalui situs resmi Bea Cukai Indonesia.
Termasuk mereka yang dari luar negeri dan masuk ke Batam. Para penumpang diwajibkan mengisi form pendaftaran IMEI. Setiap orang hanya diperbolehkan dua unit handphone.