Batam, Batamnews - Kalangan buruh di Batam, Kepulauan Riau kembali berdemonstrasi di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (14/11/2022). Mereka menolak kenaikan upah buruh berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon mengatakan, selama 3 tahun terakhir upah buruh tidak mengalami kenaikan.
“Tidak naik, karena kenaikan upah dihitung berdasarkan PP 36, yang merupakan turunan UU Cipta Kerja. Dilihat 3 tahun belakang, inflasi itu di atas 3,5 % sedangkan kenaikan upah tidak sampai 1 % atau hanya 0,8 %,” ujar Ramon kepada Batamnews.