Batam - Teknologi digital memang memudahkan dan efisien. Namun potensi penipuan tak lantas hilang dari penerapan teknologi. Seperti aksi seorang pelaku penipuan menggunakan barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu.
Tak tak tanggung-tanggung, pelaku bernama Mike Sri Novita (38) melakukan transaksi hingga Rp 31 juta di salah satu toko yang menjual brand Polo di One Mall Batam Center, Rabu (13/4/2022) lalu.
Transaksi fiktif yang dilakukan oleh pelaku akhirnya diketahui usai pihak toko mendapati tak ada uang yang masuk dalam rekening mereka dari transaksi itu.